Saluran bagi Anda untuk dapat turut serta menjaga kebijakan dan pelayanan kesehatan agar bebas dari segala macam pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan oleh Pegawai Kementerian Kesehatan. Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti, fraud, maladministrasi, pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik, dan korupsi.
Kami akan memproses laporan Anda sesuai prosedur, proporsional, dan objektif. Serta demi menjaga akuntabilitas, kami berikan kesempatan Anda untuk dapat mengawasi status penanganan laporan dan berkorespondensi langsung dengan petugas kami.
Kami tunggu partisipasi Anda. Mari kita bersama wujudkan Sehat Tanpa Korupsi!!!
Jika ingin membuat pengaduan untuk
pertama kali, silahkan daftar disini:
Whistleblower System Kementerian Kesehatan adalah salah satu sistem pelaporan/pengaduan yang dibangun di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sistem ini memberikan kesempatan kepada pelapor yang mengetahui atau memiliki informasi tentang perbuatan pelanggaran/penyelewengan/penyimpangan yang dilakukan pejabat dan/atau pegawai Kementerian Kesehatan, untuk mengungkapnya tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.
Pelapor dalam hal ini adalah pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan dan masyarakat luas.
- Dugaan Fraud;
- Dugaan Pelanggaran Aturan Kepegawaian/Kode Etik yang mengakibatkan Kerugian Negara;
- Dugaan Maladministrasi;
- Dugaan Korupsi.
Laporan yang ideal adalah laporan yang mengandung 5W+1H (What/Apa, Where/Dimana, When/Kapan, Who/Siapa, Why/Kenapa + How/Bagaimana) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Materi ini akan semakin sempurna jika ditambahkan bukti minimal yang dapat disampaikan seperti misal lampiran dokumen (asli/salinan), foto, rekaman audio/video, dll.
Namun guna memudahkan pelapor, sekurang-kurangnya dapat disampaikan 3W+1H terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, yaitu :
What : Apa dugaan pelanggaran yang terjadi?
Who : Siapa yang diduga melakukan pelanggaran tersebut?
When : Kapan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan/terjadi?
How : Bagaimana detail dugaan pelanggaran tersebut dilakukan (modus)?
Pada prinsipnya, semakin banyak petunjuk (data/informasi) yang disampaikan akan semakin memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan.
Laporan yang disampaikan akan diproses sesuai dengan prosedur yang telah diatur SOP Pengelolaan Pengaduan WBS Inspektorat Jenderal. Laporan yang disampaikan akan ditangani secara objektif dan akuntabel dengan tahapan sebagai berikut :
Laporan yang masuk akan diverifikasi terkait kejelasan dan kelengkapan atribut yang harus dicantumkan (baca : FAQ terkait "Apa yang harus dicantumkan dalam laporan?"). Laporan yang jelas dan lengkap akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Laporan yang bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan diteruskan kepada unit kerja/intansi lain yang lebih berwenang. Laporan yang tidak jelas dan lengkap akan diarsipkan oleh petugas dan diberikan pemberitahuan kepada pelapor bahwa laporan yang disampaikan tidak dapat ditindaklanjuti;
Petugas akan melakukan komunikasi dengan pelapor melalui fitur chat jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya kekurangan data atau informasi yang sumir;
Petugas melakukan proses telaah terhadap laporan yang telah dinyatakan lengkap, jelas, dan dapat ditindaklanjuti;
Petugas akan menugaskan tim untuk melakukan proses klarifikasi atau audit terkait laporan tersebut jika diperlukan;
Tim melakukan klarifikasi atau audit;
Tim akan melaporkan hasil klarifikasi atau audit terkait laporan kepada pimpinan;
Pimpinan, Tim Audit/Klarifikasi, dan Petugas Pengelola WBS akan melakukan pembahasan internal;
Simpulan dan Rekomendasi hasil klarifikasi/audit akan menjadi titik bahwa laporan telah ditindaklanjuti.
Jika pelapor menghendaki informasi hasil tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, pelapor dapat menghubungi petugas melalui media yang tersedia.
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda.
Jika Anda menghendaki identitas Anda tersembunyi, selalu aktifkan fitur "Anonymous" sebelum Anda mengirimkan laporan.
Kementerian Kesehatan akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Kementerian Kesehatan hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.